Inilah HAK CUTI PNS YANG TIDAK DIGUNAKAN TAHUN INI MASIH BISA DIGUNAKAN TAHUN DEPAN | Catatan Dapodik
Apakah hak cuti P NS yang tidak digunakan tahun ini masih bisa digunakan tahun depan ? Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ternyata bisa, namun jumlah harinya berkurang. Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja.
Bahkan dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017, juga dinyatakan bahwa hak atas cuti tahunan PNS yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Namun, perlu diketahui bahwa hak atas cuti tahunan PNS dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Dalam Peraturan BKN angka 24 Nomor 24 tahun 2017, jua dinyatakan bahwa Setiap PNS memiliki hak cuti besar . Hak cuti akbar yg bisa diambil PNS yang sudah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. Cuti besar mampu diambil oleh PNS buat banyak sekali kepentingan contohnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini bisa dipakai paling usang 3 bulan. Dalam Peraturan BKN angka 24 itu disampaikan bahwa PNS yang memakai hak atas perlop besar nir berhak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya perlop besar )
Bagaimana dengan Guru PNS? Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 menegaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ini berati Libur siswa (pada liburan akhir semester) dapat dimaknai hari libur guru.
Bagi yang mau mendownload Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017 (DISINI)
Selanjutnya dalam dalam Peraturan BKN nomor 24 Nomor 24 tahun 2017juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Comments
Post a Comment