Skip to main content

Inilah KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKASI PENDIDIK | Catatan Dapodik

 KMA Nomor 890 Tahun 2019

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.

Latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban keia guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dan komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kunikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban keija guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tamp muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, adalah sebagai acuan penyelenggara pendidikan, pengawas Kementenian Agama Kabupaten / Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1)  penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2) optimalisasi tugas guru madrasah.

Ruang lingkup KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, meliputi beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV;  tugas tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.

 KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik

Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 , Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas tambahan guru terdiri atas:

a. wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;

b. koordinator bidang pendidikan MI;

c. ketua program keahlian pada MAK;

d. kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;

e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;

f. kepala bengkelatau unit produksi MAK;

g. pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan

h. pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

i. wall kelas;

j. pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);

k. pembina ekstrakurikuler;

l. koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;

m. guru piket;

n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

o. penilai kinerja guru;

p. pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan

q. pembina ko-kurikuler.

Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui cara pemenuhan jam kerja guru madrasah serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka pada guru madrasah atau guru di lingkungan Kementerian Agama, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link di bawah ini.

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Pdf (disini)

Demikian informasi tentang KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...