Inilah KMA NOMOR 890 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKASI PENDIDIK | Catatan Dapodik
KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.
Latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban keia guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dan komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kunikulum, fasilitas dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban keija guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tamp muka per minggu bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, adalah sebagai acuan penyelenggara pendidikan, pengawas Kementenian Agama Kabupaten / Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1) penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2) optimalisasi tugas guru madrasah.
Ruang lingkup KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik ini, meliputi beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV; tugas tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah, Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.
Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 , Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas tambahan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.
Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui cara pemenuhan jam kerja guru madrasah serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka pada guru madrasah atau guru di lingkungan Kementerian Agama, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link di bawah ini.
Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Pdf (disini)
Demikian informasi tentang KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment