Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pdun

Fasilitas wajib dan tambahan seorang operator dapodik atau dapodikdasmen

Photo by  Sarah Dorweiler  on  Unsplash Sebagai seorang operator dapodik sebaiknya memiliki fasilitas wajib dan tambahan untuk menunjang agar dalam kegiatan keseharian kita dapat terlaksa dengan baik. berikut beberapa fasilitas utama dan tambahan yang kami rangkum untuk digunakan sebagai operator dapodik. 1. Komputer/Laptop  Fasilitas utama yang digunakan adalah Komputer atau laptop. Ya.. sudah barang tentu ya, karena aplikasi Dapodikdasmen tidak mungkin diinstal ataupun dijalankan di komputer warnet ya.. Oleh karena itu Sekolah diharuskan menyediakan Laptop/Komputer yang memadai untuk kebutuhan ini ya. Untuk spesifikasi komputer/laptop dapat dilihat disini ya  2. Internet Meskipun dapat dijalankan secara offline, namun Aplikasi Dapodik tetap harus terhubung ke Internet ya.. karena untuk urusan Registrasi Operator, Singkronisasi (pengiriman dan pengambilan) data, dan Update aplikasi membutuhkan koneksi internet.  3. Printer dan sca...

MENGATASI MASALAH UPLOAD FILE DZ/EZ DI BIOUN

Mengingat jadwal pendataan UN (ujian nasional) yang mendesak adakalanya kita sebagai seorang operator bertindak cepat dan cekatan, membagi tugas dan pekerjaan sesuai dengan tarket waktu yang diperlukan. Kali ini kita akan mencoba sharing untuk mengatasi permasalahan di laman bioun. Proses pendataan peserta UN sendiri saat ini memiliki alur seperti ini  Dapodik > Vervalpd > pdun > BioUN  dan kali ini kita akan membahas masalah Upload File DZ di bioun yang muncul "You have a problem with your javascript" (lihat Gbr. 1). Saya sempatkan berikan tips biar fitur upload file DZ/EM muncul di browser Chrome. Langkahnya seperti ini: 👉  Install/update flash player terbaru dengan link  https://get.adobe.com/flashplayer/  (buka dengan menggunakan browser Chrome) 👉  Buka browser Chrome  dan login di web bioun, setelah berhasil login maka klik Secure di kiri address bar. Lalu pilih allow pada bagian JavaScript dan Flash (lihat Gbr. 2) setelah itu ...