Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Produk Hukum

Inilah SE Kemdikbud No 3 Tahun 2020 - Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan | Catatan Dapodik

SE Kemdikbud No 3 Tahun 2020 - Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan. adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk: mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19; memas...

Inilah Download Juknis BOS Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Download Juknis BOS Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbudini mengatur hal-hal sebagai berikut: Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik; SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai: penerimaan peserta didik baru; pengembangan perpustakaan; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; administrasi kegiatan sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kep...

Inilah Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi Juknis BOS ini dikeluarkan dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Adapun poin-poin perubahan pada Juknis BOS Tahun 2020 yaitu: Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; Dana BOS dapat digunakan ...

Inilah Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan | Catatan Dapodik

Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan pada: a. Melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Pelaksana; dan b. Penyedia. Pelaksana sebagaimana merupakan kepala Satuan Pendidikan . Pelaksana sebagaimana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Sat...

Inilah Juknis Penulisan Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK | Catatan Dapodik

Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Kelulusan Peserta Didik Cara Pengisian Blangko Ijazah Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut: pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020 melalui Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020. Persesjen ini menindaklanjuti ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 yang telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan dihapuskannya UN maka nilai ujian tidak akan ditulis di blangko Ijazah. Adapun yang diatur dalam Juknis ini adalah sebagai berikut: Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut: Kel...

Inilah Download SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan BDR | Catatan Dapodik

Download SE Sesjen Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk: memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19; melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19; mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah B...

Inilah Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK | Catatan Dapodik

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; digunakan sebagai pedoman bagi: kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Persyaratan Calon Peserta Didik SD Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. palin...

Inilah SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) | Catatan Dapodik

SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada tanggal 10 Desember 2019. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Sekolah, kelompok guru mata pelajara...