Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Guru

Inilah Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Dihapus | Catatan Dapodik

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK buat Gaji Pengajar Honorer berdasarkan Dana BOS pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran g...

Inilah Maksimal 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer | Catatan Dapodik

Maksimal 50% Dana BOS buat Gaji Guru Honorer pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. Terdapat sekolah-sek...

Inilah Cara Mengatasi Info GTK Jabatan bukan Guru pada data BKN | Catatan Dapodik

Cara Mengatasi Info GTK Jabatan Bukan Guru pada data BKN pendikinfo.blogspot.com - Salah satu permasalahan pada Info GTK yaitu pada tabel Verifikasi data Tunjangan Profesi terdapat validasi Jabatan bukan Guru pada data BKN (Pelaksana). Masalah ini dapat terjadi karena tidak sesuainya data yang ada pada database BKN dan Aplikasi Dapodik. Cara mengatasi permasalahan ini adalah dengan menyamakan data yang ada pada database BKN dan Aplikasi Dapodik, silahkan ikuti langkah berikut. Cara Mengatasi Jabatan bukan Guru dalam data BKN (Pelaksana) Langkah-langkahnya yaitu: Pastikan SK Jabatan Fungsional telah dientri pada Aplikasi Dapodik dengan cara Klik nama GTK yang bersangkutan kemudian klik tombol Ubah . Pada tabel Riwayat Jab. Fungsional , isi data Jabatan PTK, SK Jabatan Fungsional dan TMT sesuai SK Cek data GTK yang bersangkutan pada aplikasi SAPK BKN, akses disini:https://sapk.bkn.go.id/ Pada Aplikasi SAPK BKN gunakan User NIP dan Password berupa NIK. Cek Apakah jabatan sudah sesuai ...

Inilah Panduan Belajar dari Rumah (6-12 Juli 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga | Catatan Dapodik

Panduan Belajar berdasarkan Rumah (6-12 Juli 2020) buat PAUD, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas/SMK & Keluarga pendikinfo.blogspot.com - Panduan Belajar dari Rumah Minggu ke Tiga Belas (6-12 Juli 2020) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga. Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan. Pembelajaran dalam BDR ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi. Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan...

Inilah Download Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak | Catatan Dapodik

Download Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat pengumuman nomor: 2146/B.B2/GT/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak. Surat ini menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1807-1809/B.B2/GT/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dan nomor 1677/B.B2/GT/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Rekrutmen Pengawas sebagai Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak, Tim seleksi Calon Fasilitator Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap 1. Calon Fasilitator yang telah lolos seleksi tahap 1 dilanjutkan dengan seleksi tahap 2 dengan melakukan pengisian critical incident (peristiwa penting), survey karakter dan wawancara. Berkenaan dengan hal terseb...

Inilah SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) | Catatan Dapodik

SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada tanggal 10 Desember 2019. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap. Sekolah, kelompok guru mata pelajara...

Inilah Download Format Surat Rekomendasi dan Surat Dukungan Guru Penggerak | Catatan Dapodik

Download Format Surat Rekomendasi pendikinfo.blogspot.com - Kemendikbud mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak. Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila Guru penggerak akan berperan untuk Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendo...

Inilah Informasi Lengkap Program Guru Penggerak | Catatan Dapodik

Informasi Lengkap Program Guru Penggerak pendikinfo.blogspot.com - Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftar menjadi Guru Penggerak. Berikut adalah warta lengkap terkait program Pengajar Penggerak Kemdikbud: Apa yang dimaksud menggunakan Pengajar Penggerak? Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila Peran Pengajar Penggerak Pengajar penggerak akan berperan buat Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah Membuka ruang diskusi positif dan ruang ko...

Inilah Jadwal dan Kriteria Seleksi Guru Penggerak | Catatan Dapodik

Jadwal pendikinfo.blogspot.com -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi membuka pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak mulai Senin, 13 Juli hingga Rabu, 22 Juli 2020 . Pada angkatan pertama, seleksi calon Guru Penggerak akan dibuka untuk guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.  Pendaftaran bagi guru SLB akan dibuka untuk angkatan selanjutnya. Sementara, untuk pendaftaran calon Guru Penggerak bagi guru SMK nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud. Informasi selengkapnya mengenai Guru Penggerak dapat dibaca disini: Informasi Lengkap Program Guru Penggerak Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengajak seluruh guru di Indonesia yang memiliki komitmen untuk memajukan ekosistem pendidikan untuk menjadi bagian dari program Guru Penggerak. “Kita sangat perlu banyak sekali guru-guru penggerak ini karena memang pendidikan atau kepemimpin...

Inilah Cara Mengisi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi Nomor Unik Kepla Sekolah (NUKS) pada Aplikasi Dapodik pendikinfo.blogspot.com - NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan di catat oleh LPPKS sebagai lembaga penjamin mutu yang bertugas untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan dan permberdayaan kepala sekolah. NUKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah yang berkualitas, dari segi administratif dan akademik. Untuk mendapatkan NUKS ini sendiri tidaklah mudah, banyak proses yang harus anda lalui dari proses pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administratif, seleksi akademik, kemudian di lanjutkan dengan diklat calon kepala sekolah sebagai bentuk porgram pendidikan dan pelatihan khusus untuk calon kepala sekolah dan terakhir yaitu sertifikasi pengangkatan kepala sekolah. Cara Mengisi NUKS pada Aplikasi Dapodik Untuk mengisi Nomor Unit Kepala Sekolah dalam Aplikasi Dapodik anda mampu mengikuti langkah-langkah berikut: Login kedalam Aplika...

Inilah Panduan Belajar dari Rumah (20-26 Juli 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga | Catatan Dapodik

Panduan Belajar menurut Rumah (20-26 Juli 2020) buat PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan pendikinfo.blogspot.com - Panduan Belajar dari Rumah Minggu Kedua Tahun Ajaran 2020/2021 (20-26 Juli 2020) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga. Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan. Pembelajaran dalam BDR ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi. Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali ...

Inilah Download Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak | Catatan Dapodik

Download Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping PGP pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat nomor: 2301/B.B2/GT/2020 pada tanggal 16 Juli 2020. Surat ini menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1807/B.B2/GT/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan proses seleksi Calon Pendamping PGP tahap 1. Pendaftar calon Pendamping yang diterima melalui laman pendaftaran mencapai 41.572 orang. Berkenaan dengan proses seleksi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Calon Pendamping PGP yang dinyatakan lolos tahap 1 berjumlah 697 orang dan yang bersangkutan berhak mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi pengisian critical incident (peristiwa penting),  dan wawancara; Pengisian critical incident (peristiwa penting) dil...