Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BOS

Inilah JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020 (JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020) | Catatan Dapodik

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) . Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini. Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020 ? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulus untuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikan BOS Kinerj...

Inilah PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2020 (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1801 TAHUN 2020) | Catatan Dapodik

Kementerian Agama telah menerbitkan Perubahan Juknis BOP RA tahun 2020 dan Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Kepupusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS madrasah tahun 2020 didasarkan dua pertimbangan, yakni 1) bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahan penyebaran COVID19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 2) bahwa berdasarkan pertimb...

Inilah CARA CEK PENGGUNAAN DANA BOS DI SITUS/WEBSITE BOS.KEMDIKBUD.GO.ID | Catatan Dapodik

Cara Cek Penggunaan Dan a BOS SD SMP SMA SMK Di Situs atau Website b os .k emdikbud. g o.Id . Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah dengan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;  memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (kecuali untuk Sekolah sekolah yang berada dilokasi 3 T, ...

Inilah CARA CEK PENYALURAN DANA BOS SD SMP SMA SMK DI SITUS/WEBSITE BOS.KEMDIKBUD.GO.ID | Catatan Dapodik

Cara Cek Tanggal Penyaluran (Pencairan) Dan a BOS SD SMP SMA SMK Di Situs atau Website b os .k emdikbud. g o.Id . Dana BOS Reguler merupakan salah satu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dana BOS SD SMP SMA SMK yang bersifat Reguler diberikan kepada Sekolah dengan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;  memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;  memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (kecuali untuk S...

Inilah Informasi Pre Cut Off BOS Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Informasi Pre Cut Off BOS Tahun 2020 Pada tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain: 1. Satuan Pendidikan membicarakan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.Kemdikbud.Go.Id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020. Dua. Satuan pendidikan melakukan pembuktian melalui laman bos.Kemdikbud.Go.Id sebelum tanggal 20 Januari 2020 buat atribut data menjadi berikut: Nomor rekening BOS Nama rekening BOS Nama bank Kantor cabang bank Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah Kode Pos...

Inilah Daftar Sekolah Belum Update Data Nomor Rekening BOS Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Daftar Sekolah Belum Update Data Nomor Rekening BOS Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelasana program wajib belajar. Adapun jenjang pendidikan yang mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) yaitu: 1. Jenjang SD 2. Jenjang SMP tiga. Jenjang SMA/Kejuruan 4. Semua Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) Berikut ini terlampir Daftar Sekolah Belum Update Data Nomor Rekening BOS Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020: Daftar Sekolah Belum Update Data Nomor Rekening BOS Tahun 2020 Adapun Cara Untuk Mengupdate Data Nomor Rekening BOS pada Dapodik mampu ditinjau pada tautan berikut: Cara Update Data Nomor Rekening BOS dalam Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan?? Https://pendikinfo.Blogspot.Com

Inilah Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Dihapus | Catatan Dapodik

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK buat Gaji Pengajar Honorer berdasarkan Dana BOS pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran g...

Inilah Cara Update Data Rekening BOS | Catatan Dapodik

Cara Update Data Rekening BOS pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait pre cut off BOS Tahun 2020. Terdapat beberapa perubahan skema tentang penyaluran dana BOS tahun 2020 baik pada satuan pendidikan Negeri maupun Swasta akan dilakukan langsung melalui KPPN ke rekening sekolah. Selain melakukan laporan penerimaan penggunaan dana BOS secara online, setiap satuan pendidikan harus melakukan verval melalui page bos.Kemdikbud.Go.Id sebelum tanggal yg telah ditentukan. Berikut data yang harus diverifikasi: Nomor rekening BOS Nama rekening BOS Nama Bank Kantor cabang Bank NPWP sekolah Kode Pos sekolah Untuk sekolah yang nir melakukan pembuktian, akan sebagai masalah pada penyaluran dana BOS tahun 2020 atau Sekolah nir sanggup menerima donasi BOS dalam SK penetapan penerimaan BOS triwulan I tahun 2020. Adapun Cara Update Data Rekening BOS adalah sebagai berikut: Buka Aplikasi Dapodik, Pada Menu Sekolah Pastikan sudah dicentang Bersedia Mene...

Inilah Maksimal 50% Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer | Catatan Dapodik

Maksimal 50% Dana BOS buat Gaji Guru Honorer pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. Terdapat sekolah-sek...

Inilah Download Juknis BOS Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Download Juknis BOS Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbudini mengatur hal-hal sebagai berikut: Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik; SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik; SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik. Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai: penerimaan peserta didik baru; pengembangan perpustakaan; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; administrasi kegiatan sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kep...

Inilah Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 | Catatan Dapodik

Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi Juknis BOS ini dikeluarkan dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Adapun poin-poin perubahan pada Juknis BOS Tahun 2020 yaitu: Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; Dana BOS dapat digunakan ...

Inilah Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19 | Catatan Dapodik

Aturan Penggunaan Dana BOS pada masa kedaruratan COVID-19 pendikinfo.blogspot.com - Covid-19 mempengaruhi banyak hal di bidang pendidikan salah satunya terkait penggunaan Dana BOS. Aturan Penggunaan Dana BOS pada masa darurat Covid-19 diatur melalui Permendikbud 19 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Aturan Penggunaan Dana BOS pada masa kedaruratan COVID-19 BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Aturan Penggunaan Dana BOS pada masa kedaruratan COVID-19 yaitu: Penekanan alokasi terkait COVID-19 Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman ( disinfectant ), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun ) . Pembayaran honor Dapat digunakan un...