Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 inimerupakan implementasi dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei 2018.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, menyatakan Menetapkan Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Sedangkan dalam diktum KEEMPAT ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah mulai bulan Mei 2018.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 meliputi: 1) penghitungan Tunjangan Kinerja Guru; 2) beban kerja, kehadiran, dan capaian kinerja Guru; 3) tata cara pembayaran Tunjangan Kineija Guru; 4) pengendalian, pengawasan, dan pelaporan dan evaluasi.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru Madrasah dihitung berdasarkan: kehadiran kerja dan capaian kineija bulanan. Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a) guru yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b) guru yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah; c) guru yang puang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah; d) guru yang tidak berada di tempat kerja (antara waktu masuk kexja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dan atasan langsung; e) guru yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja tanpa alasan yang sah; f) guru yang dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; g) guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik. Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).
Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, melalui link di bawah ini
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment