Skip to main content

Inilah JUKNIS PEMBAYARAN TUKIN GURU PNS MADRASAH TAHUN 2020/2021 | Catatan Dapodik

 Juknis Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah Tahun 2020/2021

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 inimerupakan implementasi dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei 2018.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, menyatakan Menetapkan Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Sedangkan dalam diktum KEEMPAT ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah mulai bulan Mei 2018.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 meliputi: 1) penghitungan Tunjangan Kinerja Guru; 2) beban kerja, kehadiran, dan capaian kinerja Guru; 3) tata cara pembayaran Tunjangan Kineija Guru; 4) pengendalian, pengawasan, dan pelaporan dan evaluasi.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru Madrasah dihitung berdasarkan: kehadiran kerja dan capaian kineija bulanan. Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a) guru yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b) guru yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah; c) guru yang puang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah; d) guru yang tidak berada di tempat kerja (antara waktu masuk kexja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dan atasan langsung; e) guru yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja tanpa alasan yang sah; f) guru yang dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; g) guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik. Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...