Skip to main content

Inilah PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PT PADA PTN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD | Catatan Dapodik

 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dimaksud Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud dinyatakan bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan sebagai dasar:

a. Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan

b. PTN menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.

SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) menjadi dasar untuk menetapkan BKT (Biaya Kuliah Tunggal). SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi diukur berdasarkan komponen capaian peringkat:

1. akreditasi Program Studi;

2. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan

3. akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian.

b. jenis Program Studi; dan

Jenis Program Studi dikelompokkan ke dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

c. indeks kemahalan wilayah.

Indeks kemahalan wilayah merupakan indeks kemahalan untuk setiap provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (PT) Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) dihitung berdasarkan:

a. biaya langsung yakni biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.

b. biaya tidak langsung, yakni biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.

Penghitungan SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BKT (Biaya Kuliah Tunggal) merupakan dasar penetapan besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) oleh PTN pada setiap Program Studi.  BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ditetapkan oleh Menteri melalui:

a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau

b. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments