Cara Cek Penggunaan Dan a BOS SD SMP SMA SMK Di Situs atau Website b os .k emdikbud. g o.Id . Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah dengan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (kecuali untuk Sekolah sekolah yang berada dilokasi 3 T, Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b. perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
c. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d. penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
e. penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
f. pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id; Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Cara Cek Penggunaan Dan a BOS SD SMP SMA SMK d i halaman atau situs/website b os .k emdikbud. g o. i d . Dalam rangka melaksanakan prinsip transparansi pengelolaan dana BOS, kemendikbud menyediakan laman publik untuk mengetahui penggunaan dana BOS. Setiap orang, baik itu pihak sekolah maupun pihak lainnya seperti dinas pendidikan, pemangku kepentingan, pejabat kemendikbud dapat mengecek penggunaan dana BOS.
Lalu bagaimana cara Cara Cek Penggunaan Dan a BOS SD SMP SMA SMK d i Situs atau Website b os .k emdikbud. g o. i d . Bagi yang belum tahu berikut ini caranya:
Pertama Anda Login Ke situs/website https://bos.kemdikbud.go.id/
Kedua Anda pilih masuk ke webiste atau klik https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/home
Ketiga, Lihat fiture yang terdapat disebelah Kiri disana ada fitur Berita, Penyaluran Dana, Penggunaan Dana, Pengaduan, Hubungi Kami, Peraturan dan Siplah. Kemudian klik Penggunaan Dana.
Keempat, Isi kolom yang tersedia, kemudian setelah diisi lengkap klik SUMBIT. Jika sekolah sudah melaporkan penggunaan Dana BOS, maka akan muncul rekapitulasi penggunaan dana BOS sesuai tahun Anggran yang diminta.
Demikian informasi tentang Cara Cek Penggunaan Dan a BOS SD SMP SMA SMK Di Situs atau Website b os .k emdikbud. g o.Id . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment