Skip to main content

Inilah JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020 (JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020) | Catatan Dapodik

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020)

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulus untuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikan BOS Kinerja, serta memberikan stimulus bagi sekolah yang berada di daerah terpencil yakni dengan memberikan BOS Afirmasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis -Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) terdapat kenaikan alokasi dana BOS untuk masing-masing satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjang SMA,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000.

Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 juga mengalami perubahan. Berdasarkan Petunjuk TeknisJuknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) , mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah

2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud

3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)

4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ( Juknis BOS Reguler Tahun 2020 ) selain perubahan mekanisme penyaluran dana BOS dan adanya kenaikan dana BOS,juga terdapat pada komponen penggunaan dana. Pada Juknis BOS 2020, Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah tetap Yayasan maksimal 50%. Adapun persyaratan guru honor dan  guru pada sekolah tetap yayasan untuk mendapatkan pembayaran honor menggunakan dana BOS adalah:

a. Tercatatpada dapodik per 31 desember 2019

b. Memiliki NUPTK

c. Tidak atau belum menerima tunjanganprofesiguru

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ( Juknis BOS Reguler Tahun 2020 ), khusus pada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks dan non teks, dalam aturan baru penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 tidak lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan).

Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ( Juknis BOS Reguler Tahun 2020 ), ada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2. Pengembangan Perpustakaan;

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5. Administrasi kegiatan Sekolah;

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7. Langganan Daya dan Jasa;

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau

12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan Petunjuk TeknisJuknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ( Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020 ), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik; membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.

Demikian informasi tentang Petunjuk TeknisJuknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) . Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...