Skip to main content

Inilah KMA NOMOR 1195 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPATN UKT PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI TAHUN AKADEMIK 2020-2021 | Catatan Dapodik

 Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN/PTKIN) Tahun Akademik 2020-2021

Kementerian Agama sudah menerbitkan Penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN/PTKIN) dalam Seluruh Indonesi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2020-2021.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020 / 2021, menyatakan Menetapkan Uang Ku l iah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagarnaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran Ill, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagiari tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum merupakan UKT bagi mahasiswa baru program Diploma dan program sarjana tahun akademik 2020-2021.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dan beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakanUKT kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran TV, dan Lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yang diterima.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalarn Dik t um KETIGA ditetapkan ol e h Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan (PTKN/PTKIN) Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan bahwa Perguruan tinggi keagamaan negeri dapat memungut dana pengembanga n institusi dan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur nandiri.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020-2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download KMA tentang UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020 / 2021 -------disini----

Demikian informasi tentang Penetapan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) Pada Perguruan Tin g gi Keagamaan Tahun Akademik 2020 / 2021Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments