Inilah PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS JUKNIS DAK NONFISIK BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA | Catatan Dapodik
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya. Perubahan atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi acuan atau Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2020 antara lain terkait Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum dan Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya, bahwa Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum meliputi:
a. Museum yang berada di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kebudayaan;
b. Museum pada daerah yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Museum yang telah memenuhi standar pengelolaan Museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pemerintah Daerah yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Museum yang disetujui oleh Kementerian;
e. Pemerintah Daerah yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
f. Pemerintah Daerah yang telah memiliki program kegiatan Museum dalam 1 (satu) tahun.
Kriteria penerima DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan Taman Budaya meliputi:
a. Taman Budaya yang berada di bawah Perangkat Daerah yang menangani urusan kebudayaan;
b. Taman Budaya pada daerah yang telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Taman Budaya yang telah memiliki lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya;
d. Pemerintah Daerah yang telah membuat surat kesediaan pengelolaan DAK Nonfisik bantuan operasional penyelenggaran Taman Budaya yang disetujui oleh Kementerian;
e. Taman Budaya yang memiliki pengelola Taman Budaya;
f. Pemerintah Daerah yang telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
g. Taman Budaya yang telah memiliki program kegiatan Taman Budaya dalam 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya, melalui link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Juknis DAK Nonfisik BOP Museum Dan Taman Budaya (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment