Skip to main content

Inilah Juknis Penulisan Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK | Catatan Dapodik

Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan

Kelulusan Peserta Didik

Cara Pengisian Blangko Ijazah

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut:

pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2020 melalui Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020. Persesjen ini menindaklanjuti ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 yang telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan dihapuskannya UN maka nilai ujian tidak akan ditulis di blangko Ijazah. Adapun yang diatur dalam Juknis ini adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
  2. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Keterangan Lulus Mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian kesetaraan.
  4. Tanggal penerbitan ijazah Paling Cepat Sama dengan Tanggal kelulusan
  1. a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
  2. b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan  tanggal 5 Juni 2020.
  3. c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020

  1. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Juknis Penulisan Ijazah 2020 Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  5. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  7. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.

2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.

3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.

  • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
  • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
  • 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

    2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

    3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.

  • Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
  • 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

    2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan

    3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani  oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

  • Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
  • Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK dapat dilihat disini

    Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK

    Juknis Penulisan Ijazah 2020 untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat anda baca disini:

    Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 dapat anda download disini:

    Download Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020

    Semoga bermanfaat,

    Salam Pendidikan😊

    https://pendikinfo.blogspot.com

    Comments

    Popular posts from this blog

    Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

    Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

    Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

    Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

    Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

    Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...