Skip to main content

Inilah SEKOLAH MODEL SPMI DAN SEKOLAH IMBAS | Catatan Dapodik

 Sekolah Model SPMI dan Sekolah Imbas

Sekolah model SPMI adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.

Sekolah model SPMI dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Pemilihan sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model SPMI memperhatikan beberapa kriteria, antara lain:

·          Sekolah belum memenuhi SNP.

Pemetaan mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.

·          Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.

Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah. Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah seperti lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.

·          Adanya dukungan dari pemerintah daerah.

Pengelolaan sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.

Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang disediakan.

Pengusulan calon sekolah untuk dikembangkan menjadi sekolah model dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tanggungjawab pengelolaannya. Selain memberikan usulan sekolah model, pemerintah daerah juga mengusulkan sekolah yang akan diimbaskan oleh masing-masing sekolah model. Pengusulan daftar sekolah model beserta sekolah imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari pemerintah daerah. Proses tindaklanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi. Proses ini dapat dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah dengan data pokok pendidikan, survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur kondisi awal sekolah, Focus Group Discussion dengan seluruh komponen dari calon sekolah untuk mengetahui komitmen dan kesungguhan mereka. Hasil verifikasi dan validasi LPMP dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengusulkan daftar baru jika terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi proses verifikasi dan validasi yang kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh LPMP. Jika -empat pemerintah daerah belummampu memenuhi kuota dan kriteria tersebut, LPMP dapat menetapkan daftar terakhir untuk ditetapkan bersama dengan pemerintah daerah.

Salah satu kewajiban sekolah model SPMI adalah memberi contoh Implementasi SPMI. Sebagaimana diketahui, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan staf sekolah sesuai tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya. Ada lima tahapan siklus Implementasi SPMI yang harus dilaksanakan yaitu:

Tahap pertama adalah memetakan mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk melibatkan seluruh anggota sekolah dan masyarakat di luar sekolah untuk mendapatkan informasi dan evaluasi dari berbagai sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah dapat direvisi dan dikembangkan sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting karena visi, misi dan tujuan merupakan pusat pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk memenuhi harapan sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan perlu dibentuk untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal secara profesional.

Tahap kedua adalah membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, sumberdaya manusia dan dukungan infrastruktur. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.

Tahap ketiga adalah pelaksanaan program penjaminan mutu sekolah. Pedoman ini akan memandu anggota sekolah bagaimana menerapkan proses pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran), kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan program penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan belajar bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.

Tahap keempat adalah monitoring dan evaluasi. Pedoman ini memberikan arahan bagaimana untuk memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses belajar dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak penjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan perilaku perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder dan keterlibatan masyarakat.

Tahap kelima adalah penetapan standar baru dan penyusunan strategi baru. Penyusunan strategi perlu dilakukan jika sekolah belum mampu mencapai SNP berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah yang telah mampu memenuhi standar nasional pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...