Skip to main content

Inilah PERMENKES NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020

Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang dimaksudDana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pasal 2 Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:

1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:

a. DAK fisik reguler bidang kesehatan;

b. DAK fisik penugasan bidang kesehatan; dan

c. DAK fisik afirmasi bidang kesehatan.

2) DAK fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. subbidang pelayanan dasar;

b. subbidang pelayanan rujukan; dan

c. sub bidang pelayanan kefarmasian.

3) DAK fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. subbidang penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi ;

b. subbidang penguatan intervensi stunting ;

c. subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit;

d. subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional, pariwisata;

e. subbidang pembangunan rumah sakit pratama;

f. subbidang puskesmas pariwisata; dan

g. subbidang balai pelatihan kesehatan.

4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :

a. subbidang penguatan Puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan

b. subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa

1) DAK fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk kegiatan:

a. penyediaan sarana puskesmas;

b. penyediaan prasarana puskesmas;

c. penyediaan alat kesehatan puskesmas;

d. pengadaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan;

e. penyediaan alat dan bahan pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan;

f. kelanjutan rumah sakit yang belum operasional;

g. kelanjutan puskesmas yang belum operasional; dan

h. penguatan laboratorium kesehatan daerah.

2) DAK fisik reguler subbidang pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk kegiatan:

a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;

b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;

c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit;

d. penyediaan prasarana rumah sakit; dan

e. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.

3) DAK fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf c, diarahkan untuk:

a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota;

b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan

c. penyediaan sarana prasarana instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;

Pasal 4 Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:

1) DAK fisik penugasan subbidang penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diarahkan untuk kegiatan:

a. penguatan unit transfusi darah/bank darah rumah sakit;

b. penguatan puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar;

c. penguatan rumah sakit p elayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan

d. penyediaan obat kegawatdaruratan maternal neonatal.

2) DAK fisik penugasan subbidang penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf b diarahkan untuk kegiatan:

a. penyediaan Therapeutic Feeding Center;

b. penyediaan Makanan Tambahan;

c. penyediaan alat antropometri; dan

d. penyediaan obat gizi .

3) DAK fisik penugasan subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf c diarahkan untuk kegiatan:

a. peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat; dan

b. barang medis habis pakai pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat.

4) DAK fisik penugasan subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diarahkan untuk kegiatan:

a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/regional/ pariwisata;

b. penyediaan prasarana rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata;

c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata; dan

d. pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan UTD milik rumah sakit daerah provinsi/ kabupaten/ kota dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

5) DAK Fisik penugasan subbidang pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diarahkan untuk kegiatan:

a. pembangunan gedung baru rumah sakit pratama; dan

b. pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama.

6) DAK Fisik penugasan subbidang puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf f diarahkan untuk kegiatan:

a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pariwisata;

b. penyediaan prasarana puskesmas pariwisata; dan

c. penyediaan alat kesehatan puskesmas pariwisata.

7) DAK Fisik penugasan subbidang balai pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 3) huruf g diarahkan untuk kegiatan:

a. penyediaan sarana balai pelatihan kesehatan;

b. penyediaan prasarana balai pelatihan kesehatan; dan

c. alat bantu pendidikan di balai pelatihan kesehatan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:

1) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf a diarahkan untuk kegiatan:

a. penyediaan sarana puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan;

b. penyediaan prasarana p uskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan

c. penyediaan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf b diarahkan untuk kegiatan:

a. pengadaan prasarana listrik di puskesmas afirmasi; dan

b. pengadaan prasarana air bersih di puskesmas afirmasi .

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.

Link download Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...