Skip to main content

Inilah PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI | Catatan Dapodik

 <b>Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020</b>

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.

Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

c. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:

a. dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;

b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;

c. dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;

d. dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan

f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi Pembelajaran;

c. standar proses Pembelajaran;

d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;

e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan Pembelajaran.

Standar Nasional Pendidikan tersebut di atas harus menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.

Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:

a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester;

b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) Satuan Kredit Semester;

c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) Satuan Kredit Semester;

d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit Semester;

e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;

f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester; atau

g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) Satuan Kredit Semester.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...