Skip to main content

Inilah PERMEN PUPR NOMOR 07/PRT/M/2019 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA | Catatan Dapodik

 <b>Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019</b> Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut sebenarnya sangat ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.

Peraturan Menteri Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.

Adapun perubahan penting yang paling signifikan yang terdapat dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dibandingkan peraturan sebelumnya adalahterletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.

Berdasarkan pasal 3 ayat 3 di Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN. Adapun untuk APBD, Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini dapat menjadikan ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain:

·          Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil,

·          Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan

·          Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.

Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019,  untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain:

·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,

·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan

·          Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.

Adapun tujuan diberlakukannya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 adalah agar pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kementerian/ Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.

Dengan berlakunya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, maka peraturan sebelumnya yang terkait yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah Dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, melalui link di bawah ini.

Link download Salinan dan lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019

File – 1 (download disini)

File – 2 (download disini)

File – 3 (download disini)

File – 4 (download disini)

Demikian informasi tentang Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments