Skip to main content

Inilah PERMEN PUPR NOMOR 07/PRT/M/2019 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA | Catatan Dapodik

 <b>Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019</b> Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut sebenarnya sangat ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.

Peraturan Menteri Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.

Adapun perubahan penting yang paling signifikan yang terdapat dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dibandingkan peraturan sebelumnya adalahterletak pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.

Berdasarkan pasal 3 ayat 3 di Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa peraturan ini digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak digunakan untuk APBN. Adapun untuk APBD, Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini dapat menjadikan ACUAN dalam menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain:

·          Ditetapkan batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil,

·          Sedangkan, untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat, dan

·          Untuk Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi syarat.

Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019,  untuk Jasa Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain:

·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi USAHA KECIL,

·          Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan

·          Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.

Adapun tujuan diberlakukannya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 adalah agar pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Kementerian/ Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.

Dengan berlakunya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, maka peraturan sebelumnya yang terkait yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah Dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, melalui link di bawah ini.

Link download Salinan dan lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019

File – 1 (download disini)

File – 2 (download disini)

File – 3 (download disini)

File – 4 (download disini)

Demikian informasi tentang Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...