Skip to main content

Inilah JUKNIS PPDB RA MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2020/2021 | Catatan Dapodik

A.      Update Informasi Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021adalah untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.

Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atauJuknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis atauJuknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selengkapnya tentang Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021(silahkan baca dan download DISINI)

B.      Informasi Sebelumnya Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2019/2020

Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.

Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berikut ini diktum keputusan SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.

 Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020

Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswa baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020,  persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:

a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.

c.  Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020,Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;

b. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.

d.  khusus bagi caion peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019.

Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)

Bagi yang membutuhkanJuknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pe lajaran 2020/2021 (silahkan baca dan downloadDISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...