Skip to main content

Inilah JUKNIS PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU MADRASAH TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

 Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah Tahun 2020

Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pengajar Madrasah Tahun 2020, mengatur mengenai: (1) Pelaksanaan PKB Pengajar Madrasah, (2) Standar Penyelenggaraan PKB Pengajar Madrasah, (3) Peran Pihak-Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, & (4) Pelaporan PKB Pengajar Madrasah.

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah sebagaimana terrantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. Sedangkan Diktum KESATU menegaskan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.

Tujuan disususnnya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini disusun sebagai acuan operasional bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Penyelenggara PKB Guru, dan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah.

Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Penyelenggara PKB Guru yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan, Forum Kerja Guru, Asosiasi/Organisasi Profesi Guru, Lembaga Diklat; dan Lembaga atau Organisasi Terkait; 5) Pusat Pengembangan Madrasah (PPM); 6) Pengawas Madrasah; 7) Kepala Madrasah; 8) Guru Madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah; 3) Peran Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 4) Pelaporan

Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020 ini antara lain: 1) Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah: 2) Sebagai dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru Madrasah yang terencana, sistematis, dan baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...