Skip to main content

Inilah JUKNIS BOP RA TAHUN 2020/2021 | Catatan Dapodik

 Juknis BOP RA Tahun 2020 / 2021

Juknis BOP RA Tahun 2020/2021sekarang digabung dengan Juknis BOS Madrasah. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) danJuknis BO P Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020  / 2021adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.

Dalam DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP RA Tahun 2020dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Sedangkan dalam DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BO P Raudlatul Athfal (RA)  Tahun 2020/2021dan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020),menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Juknis BOP RA Tahun 2020 / 2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, tujuan pemberian bantuan dana BOP / BOS adalah untuk: a) membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; b)meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta diclik pada RA/Madrasah dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; c) membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan d) mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Berdasarkan Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal (RA) dengan kriteria: a) telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; b) RA yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut ; c) tetah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Berapa besaran Satuan biaya BOP/BOS tahun 2020 ? Alhamdulillah BOS naik. Berdasarkan Juknis BOP RA Tahun 2020 / 2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a BOP RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b. BOS MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c. BOS MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d. BOS MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA)  Tahun 2020   / 2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link downloadJuknis BOP RA Tahun 2020 / 2021dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 (DISINI)

Demikian Informasi tentang Juknis BOP RA Tahun 2020 /2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 / 2021 sesuaiKeputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 berdasarkan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...