Skip to main content

Inilah JADWAL DAN PERSYARATAN SELEKSI PESERTA DIDIK BARU MAN INSAN CENDEKIA 2020/2021 | Catatan Dapodik

 Jadwal Pendaftaran Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia Tahun 2020/2021.

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia Tahun 2020 /2021. Kementerian Agama menerapkan Sistem Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MAN Kejuruan (SNPDB MANIC-MANPK-MAKN). SNPDB MANIC-MANPK-MAKN ini merupakan salah satu instrumen untuk menjaring calon peserta didik yang potensial ditinjau dari sisi akademik, kepribadian, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal di madrasah dengan sistem berasrama. Di samping itu, SNPDB MANIC-MANPK-MAKN Tahun Pelajaran 2020/2021 diharapkan dapat menjaring peserta didik yang berpotensi, yang dapat dilihat dari beberapa indikator tes bakat skolastik peserta didik berupa: kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif/numerik, kemampuan logika/penalaran, dan kepribadian, serta tes akademik yang meliputi bidang studi: Matematika, IPA (Fisika dan Biologi), Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Arab.

Tujuan SNPDB MANIC-MANPK-MAKN Tahun Pelajaran 2020/2021 ini adalah 1) memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri dan swasta untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MAN Kejuruan. 2) memberikan peluang kepada MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MAN Kejuruan untuk menjaring calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi dan berkualitas di bidang akademik, keimanan, dan ketakwaan serta mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.

Apa persyataran pendaftaran Calon peserta didik atau siswa baru MAN Insan Cendikia? Menurut Juknis Seleksi PPDB MAN Insan Cendikia, MAN Program Keagamaan dan Kejuruan tahun pelajaran 2020/2021 atau dikenal pula dengan istilah Juknis SNPDB-MANIC tahun pelajaran 2020/2021, persyataran pendaftaran Calon peserta didik atau siswa baru MAN Insan Cendikia jalur prestasi adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Sekolah atau Madrasah adalah sbb:

·            Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

·            Telah terdaftar di EMIS (bagi madrasah) dan DAPODIK (bagi sekolah) secara lengkap dan benar

·            Mempunyai Sertifikat Akreditasi dari BAN-S/M

2. Persyaratan Calon Peserta didik atau Calon siswa Baru

·            Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2019/2020

·            Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2020

· Mendapatkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (OSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu.

·            Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

·            Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

1.    pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB)

2.    fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5)

3.    fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir

4.    fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) (bagi pendaftar yang mengajukan beasiswa pendidikan)

Sedangkan persyataran pendaftaran Calon peserta didik atau siswa baru MAN Insan Cendikia jalur Tes Tertulis adalah sebagai berikut

1. Persyaratan Sekolah atau Madrasah adalah sbb:

·            Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

·            Telah terdaftar di EMIS (bagi madrasah) dan DAPODIK (bagi sekolah) secara lengkap dan benar

·            Mempunyai Sertifikat Akreditasi dari BAN-S/M

2. Persyaratan Calon Peserta didik atau Calon siswa Baru

·            Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2019/2020

·            Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2020

· Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan.

·            Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

·            Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

1.    pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB)

2.    fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5)

3.    fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir

4.    fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) (bagi pendaftar yang mengajukan beasiswa pendidikan)

Jadi beda dikit persyaratan antara jalur prestasi dengan jalur tes. Perbedaan hanya terletak pada poin yang saya cetak miring di atas.

Kapan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru atau calon Siswa Baru MAN Insan Cendikia tahun pelajaran 2020/2021. Berikut ini Jadwal Pendaftaran Seleksi Nasional Calon Peserta Didik Baru atau calon Siswa Baru MAN Insan Cendikia berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis SNPDB MANIC-MANPK-MAKN Tahun Pelajaran 2020/2021 .

 Persyaratan Pendaftaran Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia Tahun 2020/2021.

Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru atau calon Siswa Baru MAN Insan Cendikia (MANIC) dan MANPK-MAKN dilakukan secara online melalui situs https://madrasah.kemenag.go.id/snpdb2020/

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lengkap tentang Petunjuk Teknis Juknis SNPDB MANIC-MANPK-MAKN Tahun Pelajaran 2020/2021bisa baca dan download DISINI.

Demikian informasi tentang Jadwal Dan Persyaratan Seleksi Peserta Didik Baru MAN Insan Cendekia Tahun 2020 /2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...