Skip to main content

Inilah UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF | Catatan Dapodik

 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tenthng ekonomi kreatif.

Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif

1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

2. Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

3. Ekosistgm Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif bahwa Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:

a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. manfaat;

c. keadilan;

d. berkelanjutan; dan

e. identitas bangsa.

Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d) menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g) mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif melalui link di bawah ini.

Link download Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...