Skip to main content

Inilah PP NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN | Catatan Dapodik

 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan

Peraturan Pemerintah (P P ) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Yang dimaksud Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan yang dimaksud Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan , Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:  Sanitasi Pangan; pengaturan terhadap Bahan Tambahan pangan; pengaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik; pengaturan terhadap Iradiasi Pangan; penetapan standar Kemasan Pangan;  pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan seperti di atas, Keamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan keiadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.

Menurut Peraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan ,  Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan. Oleh karena itu, Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan wajib:

a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan melalui link di bawah ini.

Download Salinan Peraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (disini)

Download LampiranPeraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau P P Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments