Skip to main content

Inilah PEDOMAN OPERASIONAL (JUKNIS) PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) DOSEN TAHUN 2019 | Catatan Dapodik

 Juknis Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Terbaru Versi 2019

Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019. PO PAK Dosen Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen Tahun 2019, Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan safu kesafuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsep-konsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasitkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbarukan terus menerus dan mutalhir. Di pihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta be aku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat akan memberikan inspirasi dan gagasan datram penelitian. Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan culup besar pada dhamra yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi mmjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.

Ditegaskan dalam Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen Terbaru yakni PO PAK Dosen Tahun 2019, Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dmgan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online (daring). Dengan sistem daring diharapkan dapat mmingkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip-prinsip penilaian.

Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran) penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya iimiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah / gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran Permen PAN dan RB No. 17 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada.

Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakulan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pmdidikan (diploma/sarjana magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (ihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih laniut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan alademik disajikan di bawah ini.

 PO PAK Dosen Terbaru Versi 2019

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019 atau PO PAK Dosen Tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download PO PAK Dosen Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang PO PAK Dosen Tahun 2019 atau Pedoman Operasional (Juknis) Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...