Skip to main content

Inilah JUKLAK JUKNIS KOSN (O2SN) SD TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

 Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 disusun sebagai panduan pelaksanaan KOSN tahun 2020 terutama di daerah dalam rangka seleksi ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020), akan diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan KOSN-SD Tahun 2020 merupakan momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai fairplay (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab)yang ada pada setiap pertandingan/perlombaan cabang olahraga pada KOSN-SD ini.

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020) akan diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan KOSN merupakan pengganti dari O2SN-SD yang telah diselenggarakan satu dasawarsa ini sudah berkontribusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di tingkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat peserta didik khususnya dalam bidang kinestetik.

Berdasarkan Petunjuk pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020, Pelaksanaan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (KOSN-SD 2020) diselenggarakan pada pada tanggal: 21 Agutus sampai dengan 28 Agustus 2020 yang bertempat di Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020, dinyatakan bahwa cabang olah raga yang dipertandingkan dalam KOSN SD Tahun 2020 adalah Athletik, Senam, Renang, Bulu Tangkis, Pencak silat, Karate, Sepakbola. Untuk pelaksanaan di tingkat nasional Rincian Jumlah Peserta, Ofisial, dan Pelatih untuk Setiap Provinsi adalah sebagai berikut.

 Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020

Ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020bahwa Peserta KOSN-SD 2020 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).

2.    Peserta KOSN-I SD 2020 adalah siswa SD dan atau yang sederajat.

3.    Siswa yang pada tahun pelajaran 2020/2021 masih duduk di SD dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya , dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan kartu keluarga asli beserta fotokopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

4.    Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti KOSN-SD 2020.

5.    Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1 Januari 2008 namun telah tamat dari sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti KOSN-SD 2020.

6.    Pelaksanaan seleksi di daerah siswa kelas VI tahun pelajaran 2019/2020 tidak diikutsertakan.

7.    Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) UPTD kecamatan/kepala koordinator wilayah.

8.    Perwakilan tingkat kabupaten/kota merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

9.    Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik hasil seleksi peserta tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.

10. Belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 pada 02SN-SD tahun 2018-2019.

11. Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan/perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olahraga.

12. Berlaku disiplin, sportif, menghargai sesama peserta lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan/perlombaan lainnya.

13. Memenuhi persyaratan peserta sebagaimana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.

14. Apabila peserta yang dikirim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir 1 s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti KOSN-SD 2020.

Bagaimana mekanisme pelaksanaan KOSN SD Tahun 2020 ? Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 , Seleksi dilaksanakan oleh UPTD kecamatan/koordinator wilayah (diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut), dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan pengurus/Askot/Aska/ kabupaten/kota atau pengurus provinsi/Asprov/pengurus daerah cabang olahraga masing-masing.

1 Tingkat kecamatan

KOSN-SD 2020 di tingkat kecamatan dilaksanakan pada minggu pertama bulan April 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili kecamatan pada tingkat kabupaten/kota.

2 Tingkat kabupaten/kota

KOSN-SD 2020 di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada minggu pertama bulan Mei 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili kabupaten/kota pada tingkat provinsi.

3 Tingkat provinsi

KOSN-SD 2020 di tingkat provinsi dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni 2020 untuk menentukan atlet terbaik yang akan mewakili provinsi pada tingkat nasional.

Seleksi peserta KOSN-SD 2020 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat provinsi mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak – Juknis) Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar Tahun 2020 (KOSN-SD 2020), yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 , melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 (disini)

Baca Juga !

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KSN SD Tahun 2020 (OSN SD Tahun 2020) --- disini

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis FLS2N SD Tahun 2020 (OSN SD Tahun 2020) --- disini

Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Juklak Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 . Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...