Inilah SURAT EDARAN PENUNDAAN KEGIATAN LOMBA-LOMBA JENJANG SD SMP SMA SMK DAN PT TAHUN 2020 YANG DIADAKAN KEMDIKBUD | Catatan Dapodik
Berikut ini Informasi tentang Surat Edaran Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud/Kemendikbud) yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020.
Berikut ini salinan Surat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020 yang diselenggarakan Kemdikbud/Kemendikbud.


Isi Surat Edaran tadi menyatakan bahwa: Menindaklanjuti penyebaran Corona Virus Disease dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
1. Semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.
2. Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.
3. Melalui pemberitahuan ini, kami harapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.
4. Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
Demikian informasi tentang Informasi tentang Surat Edaran Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kemdikbud/Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.
Comments
Post a Comment