Skip to main content

Inilah PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL | Catatan Dapodik

 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Pemerintah resmi menghapus USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Dalam Permendikbud ada dua hal pokok yang diatur yakni Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 , Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) adalah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Berbeda dengan USBN, bentuk Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan atau Ujian Sekolah (US) berupa portofolio, penugasan, tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Selain itu ditegaskan pula bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan juga mengalami sedikit perubahan. Berdasarkan pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 , kriteria kelulusan peserta didik dari sekolah atau Satuan Pendidikan adalah

a. telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Jadi peserta didik dapat dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memenuhi ketiga kriteria di atas, sekalipun mungkin nilai yang diperoleh peserta didik dibawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).

Terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019pada intinya masih sama dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya, yakni diutamakan menggunakan mode UNBK. Sama seperti tahun sebelumnya Ujian Nasional (UN) tidak menentukan kelulusan. Sedangkan tentang penghapusan UN yang direncakanan mulai tahun 2021 yang akan datang masih menunggu Permendikbud terbaru.

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019dinyatakan siswa SMP/MTS, SMA/MA/MAK wajib mengikuti UN. tetapi sekalipun tidak mengikuti UN mengacu pada pasal 6 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini peserta didik tetap dapat dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan (Sekolah). Kewajiban peserta didik mengikuti UN ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud nomor 43 tahun 2019 yang menyatakan bahwa UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang:

a. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Program Paket B/Wustha;

b. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen, Program Paket C/Ulya; dan

c. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket C Kejuruan.

Sedangkan peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN.

Ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN), bahwa Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. Sertifikat hasil UN tersebut berisi biodata siswa dan nilai UN yang diperoleh untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ---disini---

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan manfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...