Skip to main content

Inilah SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG LARANG MUDIK BAGI ASN - PNS DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 | Catatan Dapodik

 Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 36 Tahun 2020

Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah Point penting dalam Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Isi lengkap telah Surat Edaran Menpan (SE) Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Bacian Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.

2. Untuk mencegah dan merninimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;

b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);

c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan

d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Link download Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 36 Tahun 2020 (disini)

Baca Juga: Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS (disini)

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terima kasih semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...