Skip to main content

Inilah JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

 Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020

Kapan Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 ? TernyataJadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Hal ini disebabkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Sebelum mengetahuiJadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, mari terlebih dahulu kita ketahui Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? dan Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dasar hukum PemberianTunjangan Profesi Guru (TPG) yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD yang menyatakan bahwa sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 1 butir (12) bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, ditegaskan bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dipertgeas dalam pasal 11 ayat (1) yang menyatkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.

Adapun penegasan tentang Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat dalam pasal 14 dan 15 UU Nomor 14 tahun 2005, yakni pasal 14 ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun 2020, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana  TKG  PNSD dilaksanakan  secara triwulanan. Adapun Ketentuan tentang TPG Guru berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai  berikut:

a.  triwulan  I  paling cepat  bulan  Maret sebesar  30% (tiga puluh persen)  dari pagu alokasi;

b.  triwulan  II  paling cepat  bulan  Juni sebesar  25% (dua  puluh lima persen)  dari pagu alokasi;

c.  triwulan  III paling cepat  bulan  September  sebesar  25% (dua puluh  lima persen)  dari pagu alokasi;  dan

d.  triwulan  IV  paling cepat  bulan  November  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari pagu alokasi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April – Mei 2020.

· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni – Agustus  2020.

· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3  tahun 2020 adalah bulan September – Oktober 2020.

· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November – Desember 2020.

Selain mengatur tentang Penyaluran/pencairan Dana TPG Guru tahun 2020, ketentuan lain yang berhubungan dengan para guru yang diatur dalam PMK tentang Juknis DAK Nonfisik tahun 2020 adalah terkait penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

JadiJadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1 , 2 , 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020.

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 (Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments