Skip to main content

Inilah UNDUH APLIKASI RKAS (ARKAS) VERSI 2.0 UNTUK PERIODE ANGGARAN TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.0

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan d an Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020. Apalikasi ini untuk mendukung Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian (melalui Aplikasi RKAS - ARKAS Versi 2.0).

Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020 pada intinya dibuat untuk membantu sekolah dalam membuat pertanggungjawaban dana BOS yang akuntibel dan transparan. Sebagaimana diketahui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 ini merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.

Adapun Pembaruan Aplikasi RKAS - ARKAS versi 2.0 tahun 2020 adalah mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:

·          Pembaruan tampilan

·          Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan

·          Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester

·          Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru

·          Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya

·          Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru

·          Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi

·          Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan

·          Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan

·          Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud

·          Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Untuk menggunakan Aplikasi RKAS - ARKAS versi 2.0 tahun 2020, berikut ini petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0

·          Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download

·          Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai

Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Link Unduhan atau download ARKAS Versi 2.0

Link Altentaif Unduhan atau download Aplikasi RKAS Versi 2.0

Manual Pentunjuk Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 2.0

Demikian informasi tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan d an Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 Untuk Periode Anggaran Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...