Skip to main content

Inilah SURAT PEMBATALAN LOMBA GURU BERPRESTASI TAHUN 2020, ANUGRAH KONSTITUSI DAN LOMBA GURU LAINNYA | Catatan Dapodik

 Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020

Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya. Masih mewabah corona (Covid-19) menjadi salah satu pertimbangan dibatalkannya kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembatalan Lomba ini tertuang dalam Surat Direktur Jendral GTK Nomor :  1573/B.B4/GT/2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan Tingkat Nasional bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020.

Berikut Salinan Isi Surat Dirjen GTK tentang Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya.

 Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Lainnya

Menindakianjuti surat nomor 1366/B.B1/GT/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Infomiasi Penundaan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020, surat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 dan Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, serta dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru, pendidik Iaiimya dan tenaga kependidikan untuk sernua jenjang pada tahun 2020 dibatalkan penyelenggaraannya.

2. Kegiatan Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional X Tahun 2020 bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ditiadakan.

Demikian informasi tentang Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya . Semoga ada manfaatnya.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...