Skip to main content

Inilah PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN | Catatan Dapodik

 Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020

ainamulyana.blogspot.com. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Sedangkan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaa n, bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Terampil;

b. Surveyor Pemetaan Mahir ; dan

c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;

b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;

c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan

d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui link di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...