Inilah PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL | Catatan Dapodik
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan bahwaJabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, d an wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari jenjang teren dah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda ; dan
c. Penata Kadastral Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata, ditetapkan sesuai dengan k etentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 ini .
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengol ahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment