Skip to main content

Inilah PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Catatan Dapodik

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020

ainamulyana.blogspot.com.Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS

Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;

b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan

c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...