Skip to main content

Inilah PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA | Catatan Dapodik

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dinyatakan bahwa Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;

b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan

c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara , ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.

Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...