Skip to main content

Inilah LOMBA MENULIS ARTIKEL SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA OLEH GURU DAN KEPALA SEKOLAH TAHUN 2020 | Catatan Dapodik

Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) oleh Guru dan Kepala Sekolah tahun 2020. diselenggarakan dalam rangka menuangkan hasil praktik baik, meningkatkan kemampuan kepala sekolah dan guru dalam mengelola risiko bencana pada satuan pendidikan, dan meningkatkan kesadaran akan kesiapsiagaan bencana di kalangan warga Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Untuk memberi acuan bagi yang akan mengikuti Lomba Menulis Artikel Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru Dan Kepala Sekolah Tahun 2020, Kementraian telah menerbitkan Pedoman atau Juknis Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah tahun 2020 yang digunakan sebagai acuan bagi juri, panitia, dan peserta lomba dalam melaksanakan dan mengikuti Pedoman Pelaksanaan Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah. Semua pihak yang terlibat dalam lomba ini harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertera pada pedoman penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana.

Persyaratan Peserta Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. Guru SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB dan SLB) .

2. Kepala Sekolah SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB dan SLB).

3. Tercatat di Dapodik Kemendikbud yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

4. Memiliki NUPTK.

5. Belum pernah menjadi pemenang lomba menulis artikel pembelajaran peningkatan kesiapsiagaan bencana tahun 2019.

6. Surat Pernyataan Aktif Mengajar yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru.

7. Surat Pernyataan Aktif Kepala Sekolah yang ditandatangani Pengawas Sekolah bagi Kepala Sekolah.

Kriteria Naskah Lomba Menulis Artikel SPAB Oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020

1. Artikel harus memenuhi kriteria pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru, yaitu Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten (APIK).

2. Artikel asli/orisinal atau bukan plagiat dan tidak melanggar UU Hak Cipta serta belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba lain dilampiri surat pernyataan penulis mengenai keaslian dan belum pernah dipublikasikan dibubuhi meterai Rp 6.000,- (contoh terlampir). Batas toleransi kemiripan (turnitin) maksimal 30%.

3. Artikel yg dikirimkan oleh guru berisi praktik baik pembelajaran mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

4. Artikel yg dikirimkan oleh kepala sekolah berisi praktik baik pengelolaan risiko bencana satuan pendidikan.

5. Artikel harus mencantumkan identitas penulis, nama, telepon kantor, HP, surel, mata pelajaran yang diampu, alamat kantor dan kota domisili.

6. Jumlah kata terdiri dari 3.000 s.d 5.000 kata (tidak termasuk gambar, abstrak, daftar isi, daftar rujukan dan lampiran), menggunakan kertas ukuran A4 dengan marjin kiri dan atas 4 cm; marjin kanan dan bawah 3 cm, huruf Tahoma, ukuran font 11, dengan spasi 1,15 dengan format PDF.

7. Peserta hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) artikel.

8. Karya guru dilampiri lembar pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

9. Karya Kepala Sekolah dilampiri lembar pengesahan yang ditandatangani oleh pengawas sekolah

Mekanisme Lomba Menulis Artikel SPAB Oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020

 Mekanisme Lomba Menulis Artikel SPAB Tahun 2020

Jadwal Kegiatan Lomba Menulis Artikel SPAB Oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020

 Jadwal Pendaftaran Lomba Menulis Artikel SPAB Tahun 2020

Ruang Lingkup Lomba Menulis Artikel Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020

1. Muatan Artikel

Muatan materi artikel berisi tentang praktik baik dalam: (1) proses pembelajaran mitigasi dan kesiapsiagaan bencana; dan (2) pengelolaan risiko bencana satuan pendidikan. Secara teknis, praktik baik dalam (1) dan (2) merupakan metode, teknik, atau prosedur yang ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pengalaman yang telah dilakukan oleh guru dan kepala sekolah. Informasi mengenai peraturan, pedoman-pedoman, dan modul-modul terkait penyelenggaraan program SPAB dapat diakses melalui tautan http://spab.kemdikbud.go.id.

2. Kriteria Praktik Baik

Praktik baik memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Inovatif

2. Kreatif

3. Relevan

4. Responsif

5. Efektif

6. Efisien

7. Partisipatori

8. Etis

9. Keberlanjutan

10. Dapat direplikasi

3. Format Penulisan

1. Bagian Awal, terdiri atas halaman identitas: judul, nama, sekolah, alamat surel, abstrak (100 – 150 kata) yang berisi tujuan, metode, dan hasil.

2. Bagian Isi, terdiri atas beberapa hal berikut.

a. Pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, dan manfaat.

b. Kajian/Tinjauan Pustaka: teori yang mendasari, laporan praktik baik yang relevan, kerangka pemikiran dan hipotesis/solusi.

c. Pembahasan masalah yang didukung fakta, opini pakar yang relevan atau data pengalaman guru dan kepala sekolah bersangkutan yang berasal dari satuan pendidikannya, cara penyelesaian masalah yang menguraikan langkah-langkah atau cara-cara dalam menyelesaikan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi dan dituangkan secara rinci.

3. Bagian Penutup berisi simpulan dan saran. Simpulan bukan merupakan rangkuman, tetapi interpretasi dan refleksi penulis. Saran berisi implikasi potensial serta tantangan dan aktivitas selanjutnya.

4. Bagian Penunjang

a. Daftar Pustaka

b. Lampiran dalam bentuk foto kegiatan dan dokumen lainnya

Selengkapnya silahkan dwonload Pedoman atau Juknis Lomba Menulis Artikel Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020 ----disini---

Demikian informasi tentang Lomba Menulis Artikel Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Oleh Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...