Skip to main content

Inilah LOMBA INOVASI KARYA GURU DAN RUMAH PINTAR TAHUN 2020 (LINKAR) PENDAFTARAN HINGGA 3 JULI 2020 | Catatan Dapodik

 Lomba Inovasi Karya Guru Dan Rumah Pintar Tahun 2020

Mengutip informasi dari laman gtk.kemendikbud.go.id. masih ada kesempatan bagi Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti Lomba Inovasi Karya Guru Dan Rumah Pintar Tahun 2020. Kegiatan Lomba Inovasi Karya (LINKAR) Guru & Rumah Pintar tahun 2020 ini merupakan kolaborasi antara Astra dan Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai salah satu pra acara untuk Festival Pendidikan tahun 2020.

Adapun kategori yang diperlombakan dalam Lomba Inovasi Karya (LINKAR) Guru & Rumah Pintar tahun 2020 adalah sebagai berikut:

·          Lomba Inovasi Karya Guru – Inovasi metode pembelajaran yang kreatif, berdampak positif, dan dilakukan oleh Guru tingkat SD-SMP-SMA-SMK dan Guru Satuan Pendidikan Khusus.

·          Senyum Sahabat PAUD  – Inovasi pembelajaran serta aktivitas PAUD yang kreatif.

·          Rumah Pintar – Keaktifan sentra & kebermanfaatan Rumah Pintar yang berbasis pelestarian budaya lokal.

·          Lomba ini terbuka untuk seluruh Guru di Indonesia dan tidak dikenakan biaya pendaftaran dengan total hadiah sebesar Rp200 Juta. Pendaftaran dan pengumpulan karya inovasi Lomba Inovasi Karya (LINKAR) Guru & Rumah Pintar tahun 2020 dapat melalui http://bit.ly/auic2020 (login email agar dapat mengakses link).

Batas waktu pendaftaran Lomba Inovasi Karya (LINKAR) Guru & Rumah Pintar tahun 2020 adalah 03 Juli 2020. (perubahan jadwal presentasi bagi final akan diinfokan kemudian.

Berikut ini info revisi Jadwal PendaftaranLomba Inovasi Karya (LINKAR) Guru & Rumah Pintar tahun 2020

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi akun resmi Astra Cerdas dengan nomor WhatsApp 081296002020.

Link Pendaftaran https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd4WbVr_wygIohn5I3IU2LPEw5MxC1BxkhPCIvGhKbq9ILT1w/viewform

Demikian informasi tentang Lomba Inovasi Karya Guru Dan Rumah Pintar Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...