Skip to main content

Inilah PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM | Catatan Dapodik

 Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Pejabat Fungsional Analis Hukum atau Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:

a. Analis Hukum Ahli Pertama;

b. Analis Hukum Ahli Muda;

c. Analis Hukum Ahli Madya; dan

d. Analis Hukum Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;

b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;

c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;

f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan

g. advokasi hukum.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, melalui link download di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...