Skip to main content

Inilah PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK | Catatan Dapodik

 Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, ditegaskan bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;

b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan

c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:

a. Penyuluhan langsung secara aktif;

b. Penyuluhan langsung secara pasif;

c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;

d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;

e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan

Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan

f. Penyuluhan melalui pihak ketiga.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...