![]() |
| Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 |
pendikinfo.blogspot.com - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
- digunakan sebagai pedoman bagi:
- kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
- kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan Calon Peserta Didik SD
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Format Surat Rekomendasi Dewan Guru dapat didownload disini:
Download Format Surat Rekomendasi Dewan Guru
Cara mengupload surat Rekomendasi Dewan Guru dapat anda baca disini:
Cara Upload Surat Rekomendasi Dewan Guru
Persyaratan Calon Peserta Didik SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan Calon Peserta Didik SMA/SMK
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
Syarat usia sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Selengkapnya Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK dapat anda baca disini:
Download Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK
Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan
Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com

Comments
Post a Comment