Skip to main content

Inilah KMA NOMOR 515 TAHUN 2020 KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA PTKN TERDAMPAK WABAH COVID-19 | Catatan Dapodik

 KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yg belajar dalam PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 mengenai Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA Nomor 515 Tahun 2020 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dinyatakan Menetapkan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Adapun Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dapat berupa:

a. pengurangan UKT; atau

b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Ditambahkan juga bahwa selain bentuk keringanan, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan Iayanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Siapa saja yang berhak mendapat keringanan UKT ? Menurut KMA Nomor 151 Tahun 2020 ini keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:

a. meninggal dunia;

b. mengalami pemutusan hubungan keija;

c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;

d. mengalami penutupan tempat usaha; atau

e. menurun pendapatannya secara signifikan.

Permohonan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.

Link download KMA Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kultah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 (disini)

Demikian informasi tentang Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19 melalui dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...