Skip to main content

Inilah KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2020/2021 (TK SD SMP SMA SMK) | Catatan Dapodik

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk TK SD SMP SMA SMK, ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/590.a/V.01/DP.1C/2020 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung.

Diktum Kesatu SK Kepala Dinas Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Lampung untuk TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK, menyatakan bahwa Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif pada TK/TKLB, Sekolah Dasar (SD)/SDLB, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMALB, Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini;

Diktum Kedua SK Kepala Dinas Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK agar membuat Rencana Program Pembelajaran di sekolah sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan Diktum Ketiga SK Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung, menytakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dalam Lampiran SK Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk TK SD SMP SMA SMK, dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran 2021/2022. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di ruang kelas sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara).

Ditegaskan pula Lampiran SK Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk TK SD SMP SMA SMK sederjat se Provinsi Lampung, bahwa Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

a. TK/TKLB:

1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.

b. SD/SDLB:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

3. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.

c. SMP/SMPLB

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.

d. SMA/SMALB

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.

e. SMK

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.

Kapan Rencana Jadwal Ujian tahun pelajaran 2020/2021? Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan minggu keempat April 2021;

2. Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan minggu kedua April 2021.

3. Ujian Sekolah SMK bulan April 2021

4. Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2021;

Kapan waktu atau tanggal Penyerahan buku raport dan libur semester di Provinsi Lampung. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Lampung, ditegaskan bahwa Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB/ SMK dilaksanakan pada:

(a) Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada jum’at, tanggal 18 Juni 2021.

(b) Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada saptu, tanggal 19 Juni 2021.

Sedangkan Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari kalender, yakni :

(1) Semester ganjil 21 Desember 2020 s.d. 1 Januari 2021;

(2) Semester genap 21 Juni 2021 s.d. 11 Juli 2021.

Adapun ketentuan Libur awal Ramadhan dan Idul Fitri diatur sebagai berikut:

(1) Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);

b. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;

c. Kepala sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;

(2) Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Berikut ini gambar umum Kalender Pendidikan Provinsi Lampung,Tahun Pelajaran 2020/2021.

 Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Lampung,Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...