Skip to main content

Inilah JUKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020 | Catatan Dapodik

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.

Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020

1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi Pesantren.

3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.

4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.

5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, melalui link download di bawah ini.

Link download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...