Skip to main content

Inilah JUKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020 | Catatan Dapodik

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.

Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.

Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020

1) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi Pesantren.

3) Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.

4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.

5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, melalui link download di bawah ini.

Link download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...