Skip to main content

Inilah JADWAL DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON GURU PENGGERAK DAN FASILITATOR PENGGERAK | Catatan Dapodik

 Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak dan Fasilitator Guru Penggerak

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak dan Fasilitator Guru Penggerak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peluncuran program Guru Penggerak dengan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak. Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari tahun ke tahun menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat hasil PISA rendah di dunia. Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Penggerak.

Sebelum admin menyampaikanJadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak dan Fasilitator Guru Penggerak, berikut ini penjelasan singkat tentang Program Guru Penggerak, dan Peran Guru Penggerak. Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:

·          Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri

·          Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik

·          Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua

·          Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid

·          Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah

Peran Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah

3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah

4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

A. Kriteria, Persyaratan, Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon Guru Penggerak

Kriteria / Persyaratan Calon Guru Penggerak

1) Kriteria Umum

·               Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

·               Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

·               Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

·               Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun

·               Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

·               Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

·               Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

2. Kriteria Seleksi

·               Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

·               Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

·               Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

·               Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

·               Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

·               Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

·               Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

·               Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

3. Jadwal Pendaftaran Calon Guru Penggerak

·               Pengumuman pendaftaran calon guru penggerak 13 Juli 2020

·               Seleksi Tahap 1,  meliputi a) Registrasi b) Esai c) Analisis Studi Kasus tanggal 13 Juli - 27 Juli 2020

·               Seleksi Tahap 2, meliputi Tes Bakat Skolastik tanggal 4 - 5 Agustus 2020

·               Seleksi Tahap 3, meliputi a) Simulasi Mengajar; b) Wawancara tanggal 10 Agustus - 12 September 2020

·               Pengumuman dan registrasi ulang tanggal 17 - 20 September 2020

·               Pelatihan dan Mentoring tanggal 5 Oktober 2020 - 13 Juli 2021

B. Persyaratan Jadwal Pendaftaran Calon Pendamping Guru Penggerak

Pendamping mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 9 bulan. Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan

1) Kriteria / Persyaratan Calon Pendamping Guru Penggerak

Kriteria Umum

·               Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

·               Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja

·               Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan

Kompetensi Yang di Harapkan

·               Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching

·               Menyusun rencana pendampingan

·               membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak

·               Membuat jadwal pendampingan

·               Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu

·               Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak

·               Berkomunikasi dengan efektif

·               Memiliki kemampuan andragogi

Peran Pendamping

·               Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan

·               Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak

·               Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak

·               Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring

·               Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak

2. Jadwal Pendaftaran Calon Pendamping Guru Penggerak

·               Pendaftaran calon pendamping melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak15 – 26 Juni 2020

·               Seleksi tahap 1 : administrasi dan esai1 – 8 Juli 2020

·               Pengumuman seleksi tahap 114 Juli 2020

·               Pengisian critical incident (peristiwa penting) dan survei karakter 6 - 17 Juli 2020

·               Seleksi tahap 2 : wawancara 23 Juli – 5 Agustus 2020

·               Pengumuman calon pendamping11 Agustus 2020

·               Pembekalan pendamping18 Agustus - 18 September 2020

·               Pengumuman hasil penetapan pendamping

C . Kriteria Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon Fasilitator Guru Penggerak

1) Persyaratan Calon Fasilitator Guru Penggerak

·               Widyaiswara Kemendikbud

·               Terbiasa menggunakan media sosial, Google Classroom dan atau Learning Managemen Sistem (LMS) Kemdikbud

·               Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring

Kompetensi Yang di Harapkan

·               Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS

·               Mampu berkomunikasi dengan efektif

·               Mau belajar hal baru

·               Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online

·               Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring

·               Mampu memotivasi peserta selama program

·               Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (dateline)

·               Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta

Peran Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

·                 Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan

·                 Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta

·                 Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya

·                 Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi

·                 Membangun refleksi kepada peserta

2) Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Calon Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

·               Pendaftaran calon fasilitator mulai 15 – 24 Juni 2020

·               seleksi tahap 1 : Administrasi dan esai tanggal 25 - 30 Juni 2020

·               Pengumuman hasil seleksi tahap 16 Juli 2020

·               Pengisian critical incident (peristiwa penting) tanggal 9 - 10 Juli 2020

·               Seleksi tahap 2 : wawancara tanggal 13 - 24 Juli 2020

·               Pengisian survei fasilitator tanggal 25 Juli 2020

·               Pengumuman calon fasilitator 28 Juli 2020

·               Seleksi Tahap 3 : a. Mengikuti secara penuh pelatihan pembekalan fasilitator b. Tes pengetahuan dan keterampilan peran fasilitator dilaksankan pada tanggal 3 Agustus - 18 September 2020

·               Pengumuman hasil penetapan fasilitator tanggal 25 September 2020

Link Pendaftaran serta informasi resmi tentang Program Guru Penggerakhttps://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi Calon Guru Penggerak dan Fasilitator Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...

Inilah LATIHAN SOAL TES MASUK SMAN UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI (MH) THAMRIN JAKARTA | Catatan Dapodik

Latihan Soal Tes Masuk SMAN Unggulan Mohammad Husni (MH) Thamrin Jakarta tahun 2020/2021 . Sebagaimana diketahui tahapan Seieksi Calon Peserta Didik Baru (Siswa Baru) SMAN Unggulan Mohammad Husni(MH) Thamrin Jakarta terdiri dari Seleksi administrasi; Tes Akadamik (TA) terdiri dari mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris; Psikotes; dan Wawancara. Hasil seleksi Tes Akademik t3rtinggi sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) peserta didik untuk Jalur Domisili Dalam DKI Jakarta paling sedikit 298 peserta didik terdiri dan 149 putera dan 149 puteri selanjutnya mengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili dalam DKI Jakarta tidak memenuhi kuota putera, maka akan ditambahkan ke kuota puteri atau sebaliknya. Untuk Jalur Domisili Luar DKI Jakarta paling banyak 18 peserta didik terdiri dan 9 putera dan 9 puteri yang berhakmengikuti psikotes dan wawancara. Dalam hal komposisi Peserta Didik pada jalur domisili...