Skip to main content

Inilah Cara Mengurus Ijazah Rusak/Hilang | Catatan Dapodik

Cara Mengurus Ijazah Rusak/Hilang
Cara Mengurus Ijazah Rusak/Hilang
pendikinfo.blogspot.com - Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan setamat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Namun, masih ada yang belum menyadari pentingnya ijazah sehingga tak disimpan dengan baik yang mengakibatkan ijazah tersebut rusak atau bahkan hilang.

Jika ijazah Anda mengalami kerusakan atau hilang sehingga tak bisa digunakan sebagaimana mestinya, lebih baik dicari lagi dengan lebih teliti. Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau rusak terhitung rumit karena banyak syarat yang harus Anda siapkan. Berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

  1. Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek Setempat.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:

  1. Fotokopi Ijazah
  2. Fotokopi KTP
  • Buat SKPI di sekolah tepat ijazah dikeluarkan.
  • Anda harus datang ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:

    1. Materai 6.000 (2 buah)
    2. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
    3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
    4. Fotokopi Ijazah asli yang hilang
  • SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
  • Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah jika sekolah Anda sudah tidak ada. siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
    1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
    2. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
    3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
    4. Fotokopi KTP (2 lembar)
    5. Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
  • Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
  • Legalisir SKPI.
  • Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

    Begitulah cara mengurus Ijazah SD, SMP, SMA maupun SMK yang Rusak atau hilang.

    Sumber: indonesia.go.id

    Semoga bermanfaat,

    Salam Pendidikan😊

    https://pendikinfo.blogspot.com

    Comments

    Popular posts from this blog

    Inilah Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah | Catatan Dapodik

    Cara Mendapatkan Sertifikat NPSN untuk Sekolah Sistem NPSN bersifat nasional NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan” Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak. VervalSP Sistem yang digunakan untuk mendapatkan sertifikat NPSN sekolah yaitu VervalSP. VervalSP merupakan sebuah aplikasi untuk mengelola data satuan pendidikan/...

    Inilah JUKNIS – PANDUAN VERVAL SP (SATUAN PENDIDIKAN) | Catatan Dapodik

    Petunjuk Teknis atau Juknis – Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan). Salah satu data penting dalam data Referensi Kemendikbud adalah data Satuan Pendidikan. Adapun Fungsi Master Referensi Satuan Pendidikan adalah 1) Merupakan kunci yang sangat penting dalam system integrasi pengelolaan database; 2) Untuk dapat mensingkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data hasil transaksi); 3) Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monev program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidikan dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data. Dalam Petunjuk Teknis ( Juknis ) – Panduan Verval SP ,  dinyatakan bahwa Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Satuan Pendidikan Meliputi : 1) Adminitrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), Alamat, SK Operasional, Akreditasi dan Seterusnya; 2) Citra Profil, 3) Citra Sarpras; dan 4) Spasial. Adapun Tujuan Verifikasi dan ...

    Inilah Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik | Catatan Dapodik

    Cara Mengisi NIK Peserta Didik di Dapodik pendikinfo.blogspot.com - Pada Aplikasi Dapodik Versi terbaru, kolom isian NIK tidak dapat di isi secara manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengisian NIK yang tidak sesuai pada Aplikasi Dapodik. NIK Peserta Didik tidak dapat diubah secara langsung melalui aplikasi dapodik. Lalu bagaimana cara memperbaiki data jika terdapat kesalahan NIK Peserta Didik ataupun NIK Peserta didik yang belum diisi? Anda bisa melakukan perbaikan/ mengisi data NIK siswa melalui sistem VervalPD Kemdikbud. Adapun langkah-langkahnya merupakan seabagai berikut: Siapkan dokumen pendukung berupa KK yang sudah di Scan Buka laman VervalPD disini: VervalPD Login menggunakan User dan Password Dapodik Setelah Login pilih menu Edit Identitas Pilih Nama Peserta Didik yang akan diubah Formulir perubahan akan muncul, lalu isi Data NIK yang akan diubah Upload Dokumen Pendukung yang sudah di Scan sebelumnya Ajukan Perubahan Setelah mengajukan perubahan hubungi operator...