![]() |
| Program Indonesia Pintar 2020 |
Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah murid berdasarkan kemungkinan putus sekolah, & diharapkan dapat menarik anak didik putus sekolah agar pulang melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, baik biaya eksklusif juga nir pribadi.
Sasaran utama PIP yaitu:
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
- Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
Besaran Dana yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Adapun cara Mendapatkan Bantuan PIP yaitu dengan mengikuti alur dibawah ini:
1. Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Memiliki KIP
![]() |
| Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Memiliki KIP |
2. Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Tidak Memiliki KIP
![]() |
| Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Tidak Memiliki KIP |
Silahkan lihat video berikut untuk informasi selengkapnya mengenai PIP:
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com



Comments
Post a Comment